Jumat, 12 Januari 2018

Pedagang Ritel Diminta Lapor Ketika Distributor Menaikan Harga Jual Beras Premium

Dengan adanya kabar dari beberapa bulan yang lalu bahwa harga penjualan beras akan mengalami peningkatan kini Kementerian Perdagangan mulai meminta para pedagang ritel untuk melaporkan jika ada distributor beras premium mulai menaikan harga jualnya kepada pedagang ritel. Hal ini bertujuan agar para pedagang ritel masih dapat dengan mudah menjual beras premium sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pun tidak menampik jika tekanan harga saat ini tak hanya terjadi untuk beras medium, namun juga ke beras premium. Maka dari itu, selain meminta kepada pengusaha ritel, Kemendag juga berharap pemasok (supplier) bisa memasok beras premium tanpa ada kenaikan harga.


“Kami telah kumpulkan supplier, supplier wajib memasok dan tidak boleh ada kenaikan harga. Ini kesepakatan. Bagi pelaku usaha ritel yang mendapatkan ‘pemberitahuan’ harganya naik, beritahu ke kami agar kami telusuri dan kami minta penjelasan mengenai dasar kenaikan tersebut,” kata Enggartiasto di kantornya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengaku senang dengan langkah pemerintah. Sebab menurutnya, pengusaha ritel butuh kepastian mengenai harga dan pasokan beras premium. Ia mengatakan, selama ini pengusaha ritel selalu menjual harga beras premium sesuai HET. Hanya saja, terkadang ada gejolak singkat dari sisi suplai yang mengakibatkan harga suplai ikut meningkat.

“Justru kepastian seperti ini yang kami butuhkan. Segera setelah ada kepastian suplai seperti ini, maka kami memastikan bahwa 35 ribu toko yang berada di bawah Aprindo akan menjual beras sesuai HET,” ujar dia. Lebih lanjut menurutnya, kebijakan ini juga seimbang dengan langkah pemerintah yang mengendalikan harga beras medium melalui operasi pasar, impor beras khusus sebesar 500 ribu ton, dan kewajiban penjualan beras eks Bulog di pasar tradisional.  “Karena kebijakan untuk beras medium sudah ada, maka kebijakan juga diperlukan untuk beras premium,” lanjut dia. Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya memberlakukan HET bagi beras jenis premium dan medium yang dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017. Adapun, HET ini mulai diberlakukan mulai 1 September 2017 silam.

Untuk beras jenis medium, pemerintah menetapkan HET di pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450 per kg. Sementara itu, HET beras medium di Sumatra (terkecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan tercatat Rp9.950 per kg. Yang terakhir, HET beras medium tertinggi terdapat di Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg. Sementara itu, HET beras Premium di Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dipatok Rp12.800 per kg. Adapun, HET beras premium di Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dipatok di angka Rp13.300 per kg. Di sisi lain, HET beras Premium di Papua dan Maluku terbilang Rp13.600 per kg. 
 

Delivered by FeedBurner