Pajak ini merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara dan nantinya akan bisa dipergunakan oleh negara untuk kepentingan bagi pemerintah serta masyarakat secara umum. Meski demikian, para Wajib Pajak yang membayar pajaknya tidak akan merasakan manfaatnya secara langsung karena hasil dari pajak ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Jika melihat dari defenisinya saja, maka pajak ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara yang baik.
Pajak penghasilan
Untuk yang pertama ada pajak penghasilan dimana pajak ini dibebankan pada individu ataupun badan tertentu dan berkaitan dengan penghasilan yang didapatkan masing-masing dari subyek pajak. Jika yang bersangkutan adalah karyawan, maka perhitungan gaji karyawan yang menjadi acuannya. Pajak ini umumnya dihitung satu tahunan. Perhitungannya pun dilakukan dengan membedakan untuk setiap kategorinya dari jenis penghasilannya dimana nantinya akan dikenakan menjadi penghasilan pada wajib pajak atau tidaknya.
Pajak Bumi dan Bangunan
Yang dimaksud dengan PBB ini adalah pajak yang bisa dibebankan pada pihak individu ataupun badan dan secara nyata memanfaatkan bangunan tersebut. Sudah dijelaskan di dalam UU dimana yang termasuk ke obyek PBB ini adalah kategori dan sudah diatur di peraturan dari Menkeu. Dengan demikian tidak semua jenis bumi dan bangunan bisa dikenai pajak.
Pajak penerangan jalan
Sudah dijelaskan di peraturan daerah dimana pajak penerangan jalan ini dibebankan bisa ke pihak individu ataupun pihak badan dengan menjadi konsumen atau pelanggan listrik. Dari obyek pajak penerangan jalan pun adalah pihak yang memanfaatkan tenaga listrik di wilayah yang ada penerangan jalannya. Untuk dasar pembebanan pajaknya sendiri ada di nilai jual tenaga listrik dan dimaksudkan dengan nilai jual dari listrik PLN dan ditambah dari biaya pemakaiannya.
Pajak kendaraan bermotor
Jenis pajak langsung lainnya yakni pajak kendaraan bermotor dimana jenis pajak ini sudah diatur dalam UU Perda. Pajak kendaraan bermotor yakni pajak dibebankan ke individu ataupun badan dan memiliki ataupun menguasai kendaraan bermotor. Dengan berdasar dari UU yang sudah ada tersebut, maka subyek dari pajak kendaraan bermotor yakni setiap individu maupun badan yang punya kendaraan bermotor.
Itulah jenis pajak langsung yang wajib dibayarkan oleh rakyat yang sudah dikategorikan sebagai Wajib Pajak. Kini Anda tak usah lagi kesulitan ketika harus menghitung pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, PBB dan pajak lainnya mengingat sudah tersedia aplikasi perhitungan khusus untuk pajak. Selain itu Anda pun bisa membayarkannya dengan mudah sejak adanya pembayaran pajak online. Dengan kemudahan yang diberikan pemerintah dalam urusan pajak, diharapkan semua masyarakat bisa tertib ketika harus membayarkan pajaknya.
Dengan adanya kehadiran pajak ini, tentunya akan sangat membantu dari segi pemerintahan, utamanya di tingkat nasional dalam pembangunan. Tujuan inilah yang memang ingin dicapai dengan adanya pajak. Pajak sendiri ada berbagai macam jenis. Perlu diketahui jika wajib pajak berwenang untuk melakukan pengurusan sendiri akan semua hal yang berkaitan dengan pajaknya. Melihat kerumitan yang ada di masyarakat akan kewenangan pajak ini, maka banyak sekali Wajib Pajak yang seringkali merasakan kebingungan untuk menghitung pajaknya sendiri. Untuk itu pemerintah pun mempermudahnya dengan menyediakan aplikasi perhitungan pajak sehingga akan kian praktis dan mudah tanpa menyulitkan.
Dengan kehadiran aplikasi perhitungan pajak, maka diharapkan masyarakat akan dimudahkan untuk bisa menghitung secara mandiri pajaknya. Berikut ini beberapa jenis pajak langsung yang perlu dibayarkan oleh para Wajib Pajak:
Pajak penghasilan
Untuk yang pertama ada pajak penghasilan dimana pajak ini dibebankan pada individu ataupun badan tertentu dan berkaitan dengan penghasilan yang didapatkan masing-masing dari subyek pajak. Jika yang bersangkutan adalah karyawan, maka perhitungan gaji karyawan yang menjadi acuannya. Pajak ini umumnya dihitung satu tahunan. Perhitungannya pun dilakukan dengan membedakan untuk setiap kategorinya dari jenis penghasilannya dimana nantinya akan dikenakan menjadi penghasilan pada wajib pajak atau tidaknya.
Pajak Bumi dan Bangunan
Yang dimaksud dengan PBB ini adalah pajak yang bisa dibebankan pada pihak individu ataupun badan dan secara nyata memanfaatkan bangunan tersebut. Sudah dijelaskan di dalam UU dimana yang termasuk ke obyek PBB ini adalah kategori dan sudah diatur di peraturan dari Menkeu. Dengan demikian tidak semua jenis bumi dan bangunan bisa dikenai pajak.
Pajak penerangan jalan
Sudah dijelaskan di peraturan daerah dimana pajak penerangan jalan ini dibebankan bisa ke pihak individu ataupun pihak badan dengan menjadi konsumen atau pelanggan listrik. Dari obyek pajak penerangan jalan pun adalah pihak yang memanfaatkan tenaga listrik di wilayah yang ada penerangan jalannya. Untuk dasar pembebanan pajaknya sendiri ada di nilai jual tenaga listrik dan dimaksudkan dengan nilai jual dari listrik PLN dan ditambah dari biaya pemakaiannya.
Pajak kendaraan bermotor
Jenis pajak langsung lainnya yakni pajak kendaraan bermotor dimana jenis pajak ini sudah diatur dalam UU Perda. Pajak kendaraan bermotor yakni pajak dibebankan ke individu ataupun badan dan memiliki ataupun menguasai kendaraan bermotor. Dengan berdasar dari UU yang sudah ada tersebut, maka subyek dari pajak kendaraan bermotor yakni setiap individu maupun badan yang punya kendaraan bermotor.
Itulah jenis pajak langsung yang wajib dibayarkan oleh rakyat yang sudah dikategorikan sebagai Wajib Pajak. Kini Anda tak usah lagi kesulitan ketika harus menghitung pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, PBB dan pajak lainnya mengingat sudah tersedia aplikasi perhitungan khusus untuk pajak. Selain itu Anda pun bisa membayarkannya dengan mudah sejak adanya pembayaran pajak online. Dengan kemudahan yang diberikan pemerintah dalam urusan pajak, diharapkan semua masyarakat bisa tertib ketika harus membayarkan pajaknya.